Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarSetelah Ketua DPRK Aceh Besar, Anggota DPRA Raja Keumangan Juga Sepakat Pilkada...

Setelah Ketua DPRK Aceh Besar, Anggota DPRA Raja Keumangan Juga Sepakat Pilkada Aceh Digelar 2022

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pilkada (pemilihan kepala daerah) Bupati/Wali Kota dan Gubernur Aceh yang seharusnya digelar tahun 2022, masih menyisahkan pertanyaan besar, apakah dengan UU khusus Aceh, Pilkada bisa terlaksana di Aceh?

Sementara pemerintah pusat sudah memutuskan tidak ada Pilkada tahun 2022. Artinya, terjadi kekosongan pemerintahan dan harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditetapkan Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Besar yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar, Iskandar Ali, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Selasa (17/11/2020), UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Pilkada (pemilihan kepala daerah) digelar setiap lima tahun sekali.

Menanggapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan berharap pemerintah pusat tetap mengizinkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh tahun 2022 mendatang, sesuai dengan kekhususan Aceh.

“Kita berharap Pilkada di Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai kekhususan Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Sabtu (21/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Menurut politisi Partai Golkar ini, di dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan secara detail terkait kekhususan Aceh agar dapat melakukan tata kelola Pemerintah Aceh sesuai UUPA, termasuk dalam hal pelaksanaan Pilkada atau Pemilu.

Selain itu, dalam pelaksanaan kekhususan di Aceh juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

“Jika Pilkada Aceh dilaksanakan tidak mengacu kepada UUPA, artinya kekhususan Aceh tidak ada,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Aceh agar segera mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh. Pilkada seharusnya tetap bisa digelar sesuai dengan UUPA.

Dia juga meminta Pemerintah Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh agar giat melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pilkada Aceh bisa terlaksana sesuai kekhususan yang berlaku di Aceh.

Desak DPRA dan Gubernur Aceh

Pilkada terakhir di Aceh digelar pada tahun 2017. Pada Pilkada 2017 lalu, kata Ketua DPRK Aceh Besarm Iskandar Ali, rakyat di seluruh Provinsi Aceh memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sedang di 20 kabupaten/kota warganya memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar ini menyatakan, karena penyelenggaraan Pilkada memang amanah undang-undang, maka dia sepakat bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022.

“Saya secara pribadi sepakat Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022. Dan ini merupakan perintah UU Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar Ali, Senin (16/11/2020).

Dia menyebutkan, UU RI Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal dengan sebutan UUPA merupakan undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang tersebut harus dijalankan.

Pilkada di Aceh yang diperintahkan undang-undang berlangsung setiap lima tahun sekali harus dilaksanakan pada 2022 mendatang. Untuk itu dia meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan pada 2022.

“Ini ranahnya provinsi. Tidak elok DPR kabupaten kota menyurati pemerintah pusat terkait kepastian Pilkada. Apalagi Aceh Besar juga ikut dalam Pilkada serentak pada 2017,” kata Iskandar Ali. (B01)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments