Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap 1.070 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 1.473 kasus.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (30/12/2024).
Menurut Irjen Kartiko, pihaknya berhasil mengamankan 1.473 tersangka terkait kasus narkotika sepanjang 2024. Angka ini juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 1.880 tersangka.
Namun, jumlah barang bukti yang disita justru meningkat signifikan. Polda Aceh mengamankan satu ton ganja, 335,8 kilogram sabu, dan 5.217 butir pil ekstasi selama tahun 2024.
Sementara pada tahun 2023 barang bukti yang disita terdiri atas 537,5 kilogram ganja, 183,6 kilogram sabu, dan 1.890 butir ekstasi.
“Penurunan jumlah kasus ini mencerminkan efektivitas upaya pencegahan yang semakin baik. Kami memperkuat patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap jaringan narkotika. Partisipasi masyarakat melalui program Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di setiap kecamatan juga berperan besar dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” ujar Irjen Pol Kartiko.
Polda Aceh terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kerja sama yang solid ini menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran narkoba. Kami berkomitmen melindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)