Sabang (Waspada Aceh) – Kisruh antara Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabang, Juanda, dengan KIP Sabang berujung ke Panwaslih Sabang dan mulai disidangkan Senin (27/8/2018).
Berawal dari anggota DPRK Sabang, Afrizal Bakri, yang juga kader PKS loncat ke Partai Aceh (partai lokal) dalam usulan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK Sabang dalam Pemilu 2019. Masalahnya Afrizal Bakri disebut-sebut tidak membuat surat pengunduran diri sebagai anggota partai PKS.
Menurut Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang, Juanda, salah satu persyaratan bagi anggota partai yang ingin mencalonkan diri ke partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggota partai PKS, baru bisa diusung oleh partai lain.
Tapi kenyataannya KIP Sabang meloloskan Afrizal Bakri dalam persyaratan administrasi Bacaleg yang diusung Partai Aceh (PA) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurut versi anggota KIP Sabang yang diketuai Azman, Afrizal Bakri sudah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota PKS. Lalu keluar surat dari Ketua KPU RI tanggal 1 Agustus 2018, menyatakan anggota partai nasional tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari partai lokal begitu juga sebaliknya.
Dalam penyelesaian masalah ini KIP Sabang menyarankan kepada Ketua PKS Sabang untuk menyampaikan sengketa tersebut ke Panwaslih Kota Sabang.
Sidang gelar perkara di kantor Panitia Pengawas Pemlihan (Panwaslih) Kota Sabang, berlangsung Senin (27/8/2018). Sidang ini untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara PKS dengan KIP Kota Sabang, terkait anggota DPRK dari PKS Afrizal Bakri, yang maju melalui Partai Aceh (PA).
Pihak PKS meminta kepada KIP Kota Sabang, yang telah menerima pendaftaran Afrizal Bakri, sebagai Bacaleg melalui PA supaya dibatalkan. Pasalnya, yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari PKS.
Ketua majelis sidang yang juga Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi besama anggota Sunarno dan Afriq, di awal sidang majelis, langsung meminta kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban termohon secara resmi dan tertulis dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang akan dilanjutkan beberapa hari ke depan untuk diputuskan oleh Panwaslih. (t.zakaria al-bahri)