Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaAcehSempat Melawan, Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen

Sempat Melawan, Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan buronan tersebut berinisial M, yang ditangkap pada Kamis (29/1/2026), sekitar pukul 21.10 WIB. Terpidana diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Ali menjelaskan, bahwa M merupakan DPO Kejari Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, lanjut Ali, Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Sehingga, pengamanan dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejari Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tertanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaannya, tim segera melakukan tindakan pengamanan.

Saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Pihaknya juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER