Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaSempat Buron 3 Bulan, Bandar Sabu Asal Bireuen Ditangkap

Sempat Buron 3 Bulan, Bandar Sabu Asal Bireuen Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap E, 27, seorang tersangka bandar sabu asal Bireuen, Aceh, Sabtu (11/11/2023).

Tersangka E yang sudah buron selama kurang lebih tiga bulan ditangkap di Jl.Dr. T Mansyur Desa Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023) mengatakan, pada pertengahan September 2023, Polresta Banda Aceh mengumumkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram. Bersamaan dengan itu, Polresta menetapkaan E dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, dari hasil penyebaran DPO tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa E sedang berada di Kota Medan. Setelah mengetahui keberadaan E, pihaknya langsung menangkap terduga pelaku dan melakukan pengembang kasus.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Fahmi, E, mengakui bahwa dia yang mengirimkan paket yang berisi 10 bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang di dalamnya berisi sabu, dikirimkan melalui salah satu ekspedisi yang ada di Bireuen.

Dia juga mengakui, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sesorang DPO. Dia dan dua DPO lain, hanya diperintahkan untuk membungkus benda haram tersebut.

Tersangka E dijanjikan upah sebesar Rp70.000.000 apabila paket tersebut berhasil dikirim ke alamat tujuan. Namun, E baru menerima Rp1.500.000.

Sebelumnya Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Fahmi, diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus tersebut berasal dari pengiriman expedisi yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh dan teridentifikasi pemilik dan pengirim narkotika jenis sabu tersebut adalah tersangka E.

Setelah ditelusuri, ternyata akun belanja online atas nama Penikmat Kopi Aceh telah melakukan pengiriman sebanyak 11 kali. Dari 11 kali, sebanyak 6 kali di antaranya tercancel oleh aplikasi dan lima kali berhasil dikirim.

Ada pun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Fahmi, dengan berpura-pura menjual kopi Aceh melalui akun aplikasi belanja online terkenal dengan nama Penikmat Kopi Aceh.

Dalam aplikasi penjualan belanja online tersebut setiap konsumen yang ingin memesan kopi, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satau ekspedisi yang pembayarannya via transter ke rekening milik pelaku.

“Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu untuk memperoleh uang,” sebutnya.

Ada pun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 115 ayat 2 subs pasal 14 ayat 2daei UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER