Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Terhitung bulan Maret 2024 atau selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Polres Lhokseumawe mengungkapkan 14 kasus peredaran narkotika, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Selasa (26/3/2024).
Pengungkapan 14 kasus peredaran narkoba tersebut diungkapkan dalam operasi yang dipimpin oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran .
“Dalam pengungkapan kasu ini kami berhasil mengamankan sebanyak 26 tersangka serta menyita narkotika jenis sabu seberat 1.056,45 gram sebagai barang bukti Dari 14 kasus satu diantaranya Ganja dengan barang bukti 5,75 gram,” kata AKP Wijaya.
Lanjut Wijaya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di masa yang dianggap sakral bagi umat Islam ini.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat, dan kami terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.”terangnya.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, juga menjadi hasil dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap masalah narkotika.
“Penangkapan 26 tersangka ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya, kita juga mengingatkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama, tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,“ pungkasnya. (*)