Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 22.064 kali penindakan sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, upaya pengawasan dan sinergi lintas instansi berhasil menyelamatkan lebih dari 30 juta jiwa dari ancaman narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, meskipun jumlah penindakan turun 22 persen dibanding periode sama tahun lalu, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau sekitar Rp1,3 triliun.
“Peningkatan nilai penindakan ini menunjukkan kualitas pengawasan yang semakin terarah. Bea Cukai tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas melalui strategi pengawasan berbasis risiko dan kolaborasi lintas instansi,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025),
Bea Cukai mencatat 1.513 kasus penindakan narkotika dengan total barang tegahan mencapai 11,1 ton. Dari hasil tersebut, sekitar 30,8 juta jiwa dinilai berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa.
Setiap gram narkotika yang kami gagalkan berarti ribuan masa depan yang terselamatkan,” tegas Djaka.
Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium, yaitu penyelesaian pelanggaran melalui pemulihan kerugian negara tanpa harus berujung pidana.
Hingga September 2025, tercatat 1.719 penerapan ultimum remedium dengan total nilai Rp181,1 miliar, meningkat 213 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai langkah penguatan, Bea Cukai sejak Juli 2025 membentuk dua satuan tugas, yakni Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
Kedua satgas ini telah mencatat 6.339 penindakan, dengan hasil pengamanan 345,5 juta batang rokok ilegal dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal.
Dari operasi ini, Bea Cukai juga menindaklanjuti 60 kasus penyidikan serta menerapkan 663 sanksi administrasi dengan nilai Rp62,32 miliar.
Djaka menegaskan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya bertujuan menekan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi industri legal dari persaingan tidak sehat.
“Bea Cukai terus menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan industri legal bisa bertumbuh. Kami bersinergi dengan aparat hukum, kementerian, dan masyarakat agar ekonomi nasional tumbuh inklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah pengawasan Bea Cukai akan terus diarahkan untuk mendukung visi pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai target Asta Cita.
“Dari Aceh hingga Papua, semangatnya sama: menjaga Indonesia dari ancaman ekonomi ilegal dan memastikan setiap rupiah bekerja untuk rakyat,” tutur Djaka. (*)