Kamis, Mei 8, 2025
spot_img
BerandaSelain Terkait UU TNI dan Penambahan Batalyon, Massa Desak DPRA Evaluasi Dana...

Selain Terkait UU TNI dan Penambahan Batalyon, Massa Desak DPRA Evaluasi Dana Otsus

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (7/5/2025).

Dalam aksinya, massa menyuarakan berbagai tuntutan, terkait UU TNI, penolakan penambahan batalyon TNI di Aceh dan meminta DPRA untuk mengevaluasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Koordinator lapangan, Misbah Hidayat, menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata meminta Otsus dilanjutkan atau dihentikan, tetapi lebih pada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi dana tersebut.

“Kalau dana Otsus diperpanjang, berapa yang benar-benar diplotkan untuk masyarakat? Jangan sampai dana masuk ke Aceh tapi rakyat tidak merasakan,” kata Misbah dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan solusi pemerintah dan DPRA jika masa Otsus berakhir pada 2027. “Jika ada Otsus saja Aceh masih miskin, bagaimana jika tidak ada Otsus?” tegasnya.

Selain itu, massa mendesak agar masyarakat dan mahasiswa dilibatkan dalam tim revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta tim perpanjangan Otsus.

“Kami ingin memberikan aspirasi langsung dalam forum resmi,” tambah Misbah.

Aksi tersebut juga membawa sejumlah tuntutan lain, seperti perbaikan jalan di Tangse akibat proyek strategis nasional (PSN), evaluasi kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), serta menolak pendirian empat batalyon baru di Aceh.

Karena itu, massa meminta kejelasan waktu kepada DPRA, kapan tuntutan tersebut direalisasikan serta meminta agar poin-poin tersebut tidak hanya diterima, tetapi benar-benar diakomodir dan ditindaklanjuti dalam waktu empat hari.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRA, Salihin, didampingi oleh anggota DPRA Armiyadi dan Dini Arega Rajes, saat menerima aksi menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara tertib.

“Tuntutan dari adik-adik telah kami dengar dan baca. Yang menjadi kewenangan DPRA akan segera ditindaklanjuti. Yang bukan kewenangan kami, akan kami teruskan ke instansi terkait,” ujar Salihin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER