Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh menggugat Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015.
Permen ESDM ini terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang pertambangan mineral dan batubara. Izin yang diberikan dalam rangka pelaksanaan perizinan terpadu satu pintu kepada Kepala BKPM.
“Kita menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum (judicial review) terhadap aturan tersebut,” kata Miswar dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2019) di Banda Aceh.
Menurut Miswar, gugatan ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk memperjelas posisi legalitas Aceh sebagaimana yang telah diundangkan dalam UU Pemerintah Aceh.
Di samping itu, gugatan hukum ini dinilainya bagian dari upaya advokasi Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Semangat ini merupakan bagian dari perjuangan Irwandi Yusuf untuk mempertahankan legalitas dan kewenangan Aceh yang tidak boleh diobrak abrik oleh pihak manapun,” kata dia.
Permen ESDM itu selama ini dianggap mereduksi kekhususan yang dimiliki Aceh dalam UUPA, Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 156, dan Pasal 165. Kemudian juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 3 Tahun 2015, tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dalam Pasal 4 huruf cc tentang energi dan sumber daya mineral.
“Kami mengapresiasi Plt Gubernur Aceh yang masih berkomitmen pada program Aceh Green dengan melakukan gugatan terhadap izin usaha pertambangan PT EMM di Beutong Ateuh,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan akan memaksimalkan kekuatan yang sudah diberikan masyarakat kepada kader-kader PNA yang memperoleh kursi DPRA.
“Kita janjikan bakal mengawal sampai akhir proses pencabutan izin IUP PT EMM,” tandas Miswar. (Fuadi)