Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSekian Lama, Akhirnya Jaksa Pinangki Diberhentikan Tidak Hormat, Semua Fasilitas dan Gaji...

Sekian Lama, Akhirnya Jaksa Pinangki Diberhentikan Tidak Hormat, Semua Fasilitas dan Gaji dari Negara Dicabut

Jakarta – Setelah sekian lama menikmati fasilitas dan gaji dari negara, terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dipecat dan diberhentikan sebagai jaksa sekaligus diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhitungĀ 6 Agustus 2021.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021. Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

“Jaksa Agung menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah dicabut.

“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi. Sudah ditarik dari Pinangki,” kata Eben dalam konferensi pers virtual tersebut.

Kapuspenkum menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut dari Pinangki, seperti sejumlah alat operasional yang dia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.

“Kendaraan dinas enggak ada, selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir,” jelasnya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Pinangki yang telah dihukum, tapi masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat. Pinangki juga ketika itu masih menerima gaji dan fasilitas lainnya.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebagaimana dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukuman tersebut dipotong Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER