Minggu, September 8, 2024
BerandaAcehSekap Wanita dan Curi Emasnya 5 Mayam, 3 Pelaku Ditangkap

Sekap Wanita dan Curi Emasnya 5 Mayam, 3 Pelaku Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga pria ditangkap lantaran sekap wanita yang baru dikenal. Nasib malang menimpa seorang pegawai honorer asal salah satu gampong di Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar berinisial SF, 34.

Ia disekap hingga diturunkan di tengah jalan oleh kenalan barunya di media sosial yakni IS alias Rob, 37, warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Kamis malam (20/7/2024.

Kejadian berawal saat SF dihubungi oleh pelaku IS alias Rob untuk bertemu dan jalan, dengan dalih menemani pelaku membeli ponsel baru. Tanpa curiga, korban pun setuju.

Mereka bertemu usai Rob menjemput di rumah menggunakan mobil rental jenis Innova berwarna hitam. Di perjalanan tepatnya kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Rob melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.

Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal. Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu.

Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban.

Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.

Korban kemudian dibawa ke arah Blang Bintang tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum. Ia diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur.

Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar. Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Mereka adalah IS alias Rob dan AD, 43 yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL, 33, warga Langsa.

“Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam,” ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, Senin (8/7/2024).

Rolly menjelaskan, barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu dapat diamankan.

Kata Iptu Rolly, butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu. SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.

Masih berdasarkan keterangan korban, antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial dan sempat beberapa kali bertemu.

Satreskrim Polres Bireuen, kata Rolly, juga ikut memeriksa para pelaku, yang diduga mereka ini komplotan yang juga beraksi di wilayah Bireuen.

“Ada beberapa TKP di sana, ada juga pelaku lainnya, karena itu Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan lanjut,” ucapnya.

Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut kepolisian. Saat ini pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER