Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehSebulan Terakhir, Polres Agara Amankan 6 Pengedar Narkoba

Sebulan Terakhir, Polres Agara Amankan 6 Pengedar Narkoba

Waspada Aceh (Waspada Aceh) – Usai menggelar temu ramah bersama jurnalis dan LSM, Polres Aceh Tenggara, menggelar konferensi pers di kantor Polres tersebut, Senin (30/8/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, dalam keterangan persnya menyebutkan, pihaknya telah berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu sebulan terakhir ini.

“Tugas pemberantasan narkoba ini akan terus kita lakukan, agar Aceh Tenggara terbebas dari peredaran narkoba. Kita ketahui saat ini begitu memprihatinkan peredaran narkoba,” kata Kapolres.

Di samping itu, Kapolres juga mengajak insan pers dan LSM untuk ikut membantu kerja kepolisian dalam pemberantasan narkoba dan penegakan hukum lainnya.

“Dalam penegakan hukum, meskipun minim anggaran,  namun tidak ada kata berhenti bagi kami dalam melaksanakannya,” kata Bramanti Agus Suyono.

Dalam keterangan pers itu Kapolres mengatakan, keenam pelaku pengedar yang berhasil diamankan Poles Agara, yakni inisial Ra, ditangkap pada 17 Agustus 2021 di Desa Lawe Kongker, bersama barang bukti 2,953 gram ganja.

Selain itu polisi mengamankan 19 paket sabu seberat 2,77 gram dari tangan inisial K alias R di Desa Lawe Tungkal pada 24 Agustus. Kemudian pada 7 Agustus Satnarkoba Agara juga berhasil mengamankan TS alias T bersama barang bukti ganja seberat 400 gram di Desa Deleng Megakhe,

Masih di Bulan Agustus, 72 paket sabu seberat 5,62 gram juga berhasil diamankan dari inisial E alias D di Desa Pasir Nunggul Kecamatan Lawe Alas. Kemudian sabu seberat 7, 0 gram yang dikemas 83 paket juga berhasil diamankan dari inisial RS, pada 18 Agustus tepatnya di Desa Simpang 4.

Barang bukti yang ikut diamankan, selain ganja dan sabu, polisi juga mengamankan handphone, dan uang tunai dari keenam pelaku, jelas Kapolres.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 111 ayat (2) pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat(2), Undang- Undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahu, terang Kapolres Aceh Tenggara. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER