Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satpol PP-WH Banda Aceh membongkar dan mengangkut barang dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (8/1/2025).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan tindakan tegas ini diambil setelah upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif selama tiga bulan tidak membuahkan hasil. “Kami harus melakukan pembongkaran setelah usaha persuasif tidak diindahkan,” kata Rizal.
Rizal menambahkan bahwa keberadaan lapak di trotoar mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Selain itu, ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum, seperti penyewaan lapak kepada pedagang lain dengan harga Rp500 ribu.
Rizal menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menata kota agar lebih tertib, bukan untuk menghambat ekonomi pelaku usaha kecil.
“Pedagang harus mengikuti aturan dan menjaga kebersihan setelah berjualan,” ujarnya.
Barang-barang yang ditertibkan akan dikembalikan kepada pedagang, dan Rizal berharap penertiban ini dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan indah, serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya. (*)