Minggu, Mei 12, 2024
Google search engine
BerandaAcehSatpam Baru RSU Meuraxa Dilaporkan Tak Punya Sertifikat

Satpam Baru RSU Meuraxa Dilaporkan Tak Punya Sertifikat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aksi “cuci gudang” atau pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak di RSU Meuraxa Banda Aceh, masih terus menjadi polemik.  Direksi dikabarkan mengangkat satpam baru yang sebagian tidak bersertifikat dan hanya lulusan SMA.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan beredar kabar hangat dari rumah sakit milik Pemko Banda Aceh itu yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 88 orang pegawai kontrak. Pemutusan dilakukan dengan cara evaluasi, namun berujung pada aksi protes.

Setelah memutuskan hubungan kerja, direksi RSU Meuraxa malah mengangkat pegawai baru. Pegawai baru yang diangkat dikabarkan tidak memiliki sertifikasi profesi sebagai satpam dan hanya lulusan SMA yang tidak punya latarbelakang manajemen kesehatan.

“Beberapa bagian di sana, lulusan SMA. Jadi, kemarin yang dipecat itu ada yang lulusan Diploma 3 dan sarjana. Mereka bekerja di beberapa bagian administrasi dan lainnya. Sekarang malah pegawai lulusan SMA yang masuk,” kata sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis (7/12/2023).

Salah satu yang paling menonjol juga adalah penerimaan satpam. “Satpam ada 5 orang, satu belum masuk. Empat orang sudah masuk, tapi semuanya tidak punya sertifikasi satpam. Keempatnya sudah mulai bertugas. Semudah itu jadi satpam tidak punya sertifikasi satpam,” ujarnya.

Terkait hal itu, Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh, dr. Riza Mulyadi, SpAn yang dikonfirmasi terkait kompetensi satpam, tidak menjawab.

Sebelumnya, Riza menjelaskan apa yang dijalankan direksi semua sudah sesuai ketentuan dan aturan berlaku.

Dia menilai dalam proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat.” kata dr. Riza, Rabu (6/12/2023).

Riza juga menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat. Berdasarkan hasil seleksi itulah, dia selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi bahwa kontrak kerja tidak dapat diperpanjang.

“Hasil evaluasi pegawai non PNS ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Pemendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia juga meluruskan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media massa.

“Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER