Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehSatgas Pangeu Gampong di Kecamatan Muara Batu Dikukuhkan

Satgas Pangeu Gampong di Kecamatan Muara Batu Dikukuhkan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Tugas Anti Narkoba (Satgas Pageu Gampong) tujuh gampong dalam Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (23/1/2020).

Pengukuhan tersebut dihadiri Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fachrurazi, perwakilan Polres Lhokseumawe, Dandim 0103/ Aceh Utara dan ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Utara, MPU dan keuchik gampong se Kecamatan Muara Batu.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, dalam kata sambutannya meminta kepada Muspika dan forum keuchik secara keseluruhan, terlebih dahulu membuat Qanun desa, resam, adat dan qanun syariat.

“Dengan terbentuk Satgas Pageu Gampong (anti Narkoba), untuk secepatkan membuat qanun gampong, supaya ada payung hukum di tingkat desa yang jelas tidak berbenturan dengan aturan hukum yang ada,” pinta wakil bupati. Menurutnya, setelah terbentukkan Qanun desa, maka harus ada persetujuan dari pihak Muspika, Kapolsek dan Danramil.

“Qanun (peraturan) gampong yang diperlukan, misalnya Qanun Adat, akan ada sangsi-sangsi yang diberikan bagi yang melanggar adat, begitu juga sangsi diberikan kepada yang melakukan pelanggaran qanun lainnya,” terangnya.

Sementara Camat Muara Batu, Andri, mengatakan tujuan dari Pageu Gampong ini untuk melakukan ketertiban dan keamanan lingkungan gampong, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, karena kecamatan Muara Batu salah satu daerah darurat narkoba.

“Dengan dikukuhkan Satgas Pageu Gampong ini, dapat bekerja dengan maksimal dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk ke depannya kita berharap seluruh gampong di Kecamatan Muara Batu sudah terbentuk Satgas Gampong,” pintanya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER