Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menyatakan tetap berkomitmen dan konsisten untuk menyelenggarakan Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Aceh pada tahun 2022.
“Dan KIP Aceh segera menetapkan tahapan program dan jadwal Pilkada setelah melukukan koordinasi dan konsolidasi dengan KPU RI. Insya Allah, Senin 21 Desember 2020 ini kami melakukan pertemuan dengan KPU di Jakarta terkait pelaksanaan dan tahapan Pilkada Aceh,” kata Samsul Bahri kepada Waspadaaceh.com, Rabu (16/12/2020).
Ketua KIP Aceh menyampaikan hal itu menanggapi instruksi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang meminta KIP Aceh segera memplenokan rencana Pilkada Aceh 2022, baru-baru ini.
Untuk itu Samsul Bahri dan seluruh komisioner KIP Aceh memohon doa dan dukungan dari elemen masyarakat Aceh agar semua berjalan lancar, tak ada kendala yang berarti, terkait dengan rencana Pilkada 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.
Selain itu mereka juga akan melakukan koordinasi dengan KPU RI sebagai penyelenggara Pilkada, terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.
Jawaban Mendagri ini untuk merespon surat Plt Gubernur Aceh Nomor 270/9232 tanggal 01 Juli 2020 tentang lelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengaku sudah menerima surat balasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelaksanaan Pilkada 2022 di provinsi tersebut.
Tentang isu Pilkada Aceh juga sebelumnya diungkapkan oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. Politisi PAN ini kembali menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh idealnya dilaksanakan tahun 2022 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Iskandar menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pada pasal 65 ayat pertama sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, pasal tentang Pilkada itu sudah jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran macam-macam. Kepentingan politik kekhususan Aceh harus dikedepankan, kata Iskandar kepada Waspadaaceh.com, Kamis (10/12/2020). (B.01)