Jakarta (Waspada Aceh) – Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan memperpanjang PPKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 – 28 Februari 2022.
Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (15/2/2022).
Safrizal menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM sebelumnya, yaitu:
1. Khusus untuk Provinsi Aceh Jumlah daerah pada PPKM Level 3 dibandingkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 0 daerah menjadi 5 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 tetap berjumlah 16 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 7 daerah menjadi 2 daerah.
2. Adapun 5 daerah yang termasuk Level 3 yaitu: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe. Sedangkan daerah yang masuk kategori Level 2, yaitu: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam. Sedangkan 2 daerah yang masih masuk kategori Level 1 yaitu: Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Gayo Lues.
3. Evaluasi tingkkatan PPKM pada pemerintah daerah di wilayah luar Jawa Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60% (enam puluh persen).
4. Berdasarkan asesmen situasi pada data Kemenkes yang terdiri dari 2 (dua) penilaian yaitu transmisi komunitas dan kapasitas respon diketahui bahwa per tanggal 14 Februari 2022 Provinsi Aceh masuk kategori Level 2 dengan rincian transmisi komunitas di tingkat 1 dan kapasitas respon tingkat 2. Sedangkan capaian vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis 1 khusus lansia masuk kategori memadai.
5. Di tingkat kabupaten/kota dalam hal indikator tingkat kasus konfirmasi, semua kab/kota di Provinsi Aceh masuk kategori tingkat 1, kecuali Kota Banda Aceh yang masuk ke tingkat 3. Kemudian untuk indikator tingkat kematian, semua kab/kota di Provinsi Aceh masih masuk ke tingkat 1. Namun untuk tingkat pasien rawat di RS hanya 6 kab/kota dengan kategori tingkat 1, sedangkan mayoritas kab/kota belum malakukan updating data.
6. Untuk analisis kapasitas respon, khusus untuk indikator tingkat testing, 11 kab/kota di Provinsi Aceh sudah masuk kategori memadai, 2 kab/kota masuk kategori sedang, dan 10 kab/kota masih masuk kategori terbatas. Dalam hal indikator tracing, hanya 4 kab/kota yang masuk kategori memadai, yaitu: Kab Simeulue, Kab Gayo Lues, Kota Banda Aceh, dan Kab. Aceh Barat Daya; sedangkan 2 daerah masuk kategori sedang, dan 17 daerah masih masuk kategori terbatas dalam hal indikator tracing. Untuk indikator treatment, semua kab/kota di Provinsi Aceh masih termasuk kategori memadai dalam Proporsi keterisian tempat tidur rumah sakit nya.
7. Sedangkan untuk indikator vaksinasi tahap pertama dan vaksinasi lansia tahap pertama, semua kab/kota di Provinsi Aceh sudah masuk kategori memadai, namun untuk kategori vaksinasi berdasarkan KTP, hanya Kota Lhoksumawe yang masih masuk kategori sedang, yaitu pada capaian vaksinasi lansia tahap pertama.
8. Pembatasan kegiatan masyarakat pada Inmendagri 11/2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
– Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdanganan dapat berjalan dengan kapasitas 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.
9. Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
10. Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
11. Melalui Inmendagri tersebut diharapkan Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
– Perlu kampanye sosialisasi dan pengaktifan penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat publik, dengan menerapkan sanksi sesuai perda/perkada yang sudah ditetapkan;
– Melaksanakan percepatan vaksinasi baik tahap pertama, tahap kedua, vaksin khusus lansia, termasuk untuk anak-anak dan vaksin booster dengan mengadopsi inovasi-inovasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah;
– Mengoptimalkan fungsi aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik serta memberikan sanksi bagi fasilitas publik yang lalai dalam menerapkan aplikasi PL;
– Memperkuat kapasitas Kesehatan, dengan mengaktifkan Isolasi Terpusat (Isoter), penguatan kapasitas tempat tidur, serta kapasitas nakes, obat-obatan, dan oksigen.
– Meningkatkan kekompakan dan koordinasi antar Forkompimda dengan melakukan Analisa dan Evaluasi (ANEV) secara berkala dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan terkait kondisi aktual penanganan COVID-19 di daerah.
Safrizal menekankan bahwa pelaksanaan PPKM berbasis level yang dilakukan terhadap kegiatan masyarakat dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk menciptakan kekebalan kelompok. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus COVID-19 bisa segera dihentikan.” tutup Safrizal di dalam keterangan persnya. (Ris)