Sabang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang telah mengizinkan kembali untuk membuka lokasi pariwisata serta pengoperasian moda transportasi laut menuju ke Sabang, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri, mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sabang yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020 tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Sabang.
“Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Senin (1/6/2020).
Bahrul Fikri menjelaskan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang, dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.
Kemudian, bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam Provinsi Aceh, maka wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.
“Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing,” ujar Bahrul.
Lebih lanjut dikatakan, bagi calon penumpang asal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal COVID-19, maka wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan negatif Corona dari uji sampel swab metode PCR.
Di samping itu, Pemko Sabang juga telah membuka kembali destinasi wisata di Kota Sabang, dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
Begitu juga dengan hotel dan penginapan lainnya, dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan COVID-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (ria/s)