Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaEkonomiSaat Perencanaan Anggaran, Pj Gubernur Minta Anggota DPRA Kedepankan Kepentingan Rakyat 

Saat Perencanaan Anggaran, Pj Gubernur Minta Anggota DPRA Kedepankan Kepentingan Rakyat 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA, meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru dilantik untuk mengedepankan kepentingan rakyat saat perencanaan anggaran.

Hal itu disampaikan Safrizal ZA, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRA dengan agenda pemberhentian dan pelantikan/ pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRA periode 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Senin (30/9/2024).

Pada kesempatan itu, Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu fungsi pembentukan qanun, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan qanun, kata Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para Anggota DPRA adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa qanun inisiasi DPRA harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” kata Safrizal.

Sementara fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” sebutnya.

Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Safrizal juga mengingatkan bahwa sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRA dan gubernur harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.

Terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian dalam rangka menyambut Pilkada serentak tahun 2024, Safrizal mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRA, kata Safrizal, sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.

Safrizal berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRA dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Sebelumnya, Pj Gubernur Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan selamat kepada 81 Anggota DPRA yang telah dilantik. Safrizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRA masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER