Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSaat Banjir di Agara, 4 Pasang Bukan Muhrim Ditangkap Warga

Saat Banjir di Agara, 4 Pasang Bukan Muhrim Ditangkap Warga

Kutacane (Waspada Aceh) – Disaat banjir bandang menerjang Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan, pada Selasa dinihari (1/1/2019), yaitu salah satu desa paling parah diterjang banjir, saat itu pula warga menangkap dan mengamankan beberapa pasangan non muhrim dari dalam sebuah rumah.

Warga yang sedang sedih akibat menjadi korban banjir, menjadi geram melihat pasangan tersebut. Warga sempat marah kepada mereka. Karena takut terjadi tindakan main hakim sendiri, sebagian warga kemudian membawa para pelaku ke rumah kepala desa setempat.

Menurut keterangan sejumlah warga kepada Waspadaaceh.com , mereka digerebek di salah satu rumah sewaan yang berada di Desa Pulonas Baru. Warga sebelumnya melihat pasangan non muhrim keluar masuk di rumah tersebut.

“Malah saat terjadi bencana banjir ini kami masih melihat lelaki yang bukan muhrim keluar masuk ke rumah tersebut. Betul saat kami gerebek mereka tidak memiliki surat nikah,” ujar salah seorang warga.

Pasangan ini sempat diarak menuju rumah kepala desa. Sesampainya di rumah Kepdes, pasangan ini masih dikerumuni warga dan mendapat kata-kata pedas dari warga.

Adapaun pasangan bukan muhrim tersebut diantaranya DE, UG, MA, FS, LI dan OD. Sementara dua lelaki sempat melarikan diri. Dari beberapa pasangan tersebut, satu pasangan akan dinikahkan warga.

Kepala Desa Pulonas Baru mengatakan, mereka ditangkap dari salah satu rumah sewa warga. Namun demikian ada yang mengaku sebagai isteri simpanan dan memiliki surat keterangan nikah.

Pihak desa akan menyelesaikan masalah ini secara adat. Namun jika ada kendala, akan menyerahkannya kepada pihak penegak hukum karena dinilai telah mengotori desa mereka.

Kepala Satpol PP, Rahmad Fadli, SSTP ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun hingga kini masih ditangani secara adat oleh tetua dan pemuka adat di Desa Pulonas Baru. Jika ada kendala akan dilkukan proses sesuai dengan ketentuan dan qanun yang berlaku di Aceh. (cas)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER