Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat agenda legislasi nasional dengan mendorong percepatan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas.
Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025, sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025. Surat itu menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dibahas bersama presiden dalam sidang paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan bersama, serta meminta presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasannya.
Melalui rapat khusus yang dipimpin PPUU dan Komite I, para senator dari provinsi kepulauan kembali menegaskan komitmen percepatan. DPD RI juga tengah menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis dalam penyelesaian legislasi yang telah tertunda sejak 2017.
Sejalan dengan itu, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau Haji Uma menyoroti pentingnya percepatan penyempurnaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurutnya, penyempurnaan UUPA menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus), terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Dalam rapat yang berlangsung pada 19 November 2025, yang dipimpin Ketua PPU Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Andi Sofyan, sejumlah anggota DPD RI menyoroti lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan. Meski telah diusulkan sejak 2017, RUU tersebut belum juga disahkan.
Haji Uma menyampaikan sikap tegas terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh mengganggu atau mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otsus yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga. Saat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg. Ini sama-sama kita perjuangkan, semoga menjadi momentum untuk Aceh,” tegasnya.
DPD RI menjelaskan bahwa terdapat tujuh RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025/2026. Di antaranya RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah sebagai usulan murni DPD RI, serta lima RUU lainnya yang merupakan usulan bersama dengan DPR RI, yaitu Revisi UU Pemerintahan Aceh, Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU BUMD, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
Dengan masuknya seluruh RUU tersebut ke dalam agenda Prolegnas, DPD RI berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya wilayah kepulauan dan daerah berkekhususan seperti Aceh. (*)



