Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kronologis penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, di Surabaya pada Jumat pagi (15/3/2019).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penangkapan Romi berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah.
“Pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah,” kata Febri di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat tadi.
Febri menyebut, total ada 5 orang yang dijerat dalam kasus itu, termasuk Romi. Mereka lantas dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Status hukum Romi dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka.(ria)