Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Banda Aceh.
Ribuan APK ini ditertibkan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Ulee Kareng. Sementara penertiban di Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Bandaraya akan menyusul.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida kepada Waspadaaceh.com, Rabu (17/1/2024) mengatakan APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar, seperti pemasangan spanduk dan banner di luar titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Kemudian, dipasang di fasilitas pemerintah, fasilitas publik, pohon dan taman.
“Penertiban APK ini dilakukan secara bertahap, dan besok tahap ke-3,” sebutnya.
Panwaslih Kota Banda Aceh, kata Ely, sebelum melakukan penertiban APK, terus berupaya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para Calon Legislatif (Caleg) melalui partai politik peserta pemilu.
“Panwaslih telah memberikan imbauan agar para Caleg memasang APK mengacu kepada keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 131 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Peserta Pemilu Tahun 2024,” jelasnya.
Untuk itu, dia kembali mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) lokal maupun nasional agar dapat menertibkan secara mandiri, APK yang dilarang dan berada di luar zonasi. (*)