Kamis, September 19, 2024
BerandaAcehRibetnya Proses Pengurusan SKCK, Sistem Online Tak Permudah, Tetap Bolak-balik ke Fotocopy

Ribetnya Proses Pengurusan SKCK, Sistem Online Tak Permudah, Tetap Bolak-balik ke Fotocopy

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Warga  mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dianggap masih berbelit-belit, meskipun sudah tersedia layanan pendaftaran online.

“Saya pikir kalau daftar online akan lebih cepat dan praktis. Tapi ternyata setelah isi formulir online, tetap harus bolak-balik, untuk fotocopy dan menyerahkan dokumen. Ujung-ujungnya sama saja ribet,” keluh Restu salah satu warga.

Restu mengaku harus mengisi formulir online yang cukup panjang, namun tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data. Setelahnya, ia masih harus pergi ke tempat fotocopy, padahal menurutnya, semua data sudah diunggah saat pendaftaran online.

“Saya sudah siapkan semua berkas digital, tapi tetap diminta bawa fotocopy KTP, KK, dan lain-lain. Belum lagi,  toko fotocopy di sekitar kantor polisi sering antre panjang,” ujarnya.

Pantauan Waspadaaceh.com di Kantor Polresta Banda Aceh, Kamis (22/8/2024),  tampak antrean panjang warga yang berkerumun sambil membawa berkas.  Di antara mereka tampak sibuk mengisi formulir melalui telepon genggam.

Meski telah mendaftar online, mereka tetap harus melengkapi dokumen dan mengisi formulir manual di lokasi.

“Sudah daftar online, tapi tetap saja harus isi formulir manual dan print ini itu. Ribet sekali,” keluh Faisal, salah satu warga yang tengah mengantri.

Situasi semakin diperparah dengan minimnya fasilitas penunjang, seperti meja untuk menulis. Warga terpaksa menulis dengan memangku formulir atau bersandar dari kursi ke kursi.

“Meja untuk menulis sangat sedikit, jadi banyak orang harus rebutan. Sangat tidak nyaman,” lanjut Faisal.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya, yang merasa bahwa sistem online seharusnya bisa mempermudah pengurusan tanpa harus ada lagi proses manual yang melelahkan.

“Kalau harus tetap fotocopy dan bolak-balik ke sana sini, buat apa ada pendaftaran online?” tambahnya dengan nada kecewa.

Warga berharap pihak berwenang dapat memperbaiki sistem pengurusan SKCK agar lebih efisien, terutama dengan memaksimalkan fungsi pendaftaran online sehingga tidak perlu lagi ada proses yang berulang dan membuang waktu.

Pendafrar Padat

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com menyebutkan, padatnya jumlah pendaftar yang mengakses server secara bersamaan bisa memicu terjadinya gangguan atau error pada sistem.

“Proses pendaftaran sebenarnya tidak rumit, sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Masyarakat hanya perlu memeriksa informasi mengenai persyaratan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa dicek di instagram Polresta,” ujarnya.

Ipda Trisna juga menekankan pentingnya memiliki bukti fisik, selain menyimpan data secara digital.

“Bukti fisik itu penting. Jika hanya mengandalkan server, ketika terjadi kepadatan sistem, datanya bisa hilang. Sebaliknya, kalau bukti fisik saja yang disimpan, tapi terjadi musibah seperti kebakaran atau banjir, maka bukti digital juga bisa tidak ada. Oleh karena itu, kami menggunakan dua sistem: fisik/manual dan digitalisasi,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER