Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaRektor UIN: Hukum Qisas Bisa Eliminir Tindak Kejahatan

Rektor UIN: Hukum Qisas Bisa Eliminir Tindak Kejahatan

BANDA ACEH (Waspada): Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh, Prof Farid Wajdi, mengatakan kepada Waspada, Jumat (16/3), hukum Qisas itu terdapat dalam referensi hukum Islam, sama seperti hukum potong tangan untuk pencurian dan lainnya.

Saat ini, menurutnya, pelaksanaan hukum Qisas tinggal menunggu political will atau kehendak politik dari penentu kebijakan. Sebenarnya, lanjut Farid Wajdi, hukum apapun di dunia ini, tetap ada pilihan hukuman terberat yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, dan sesuai kondisi masyarakat yang membutuhkanya.

“Sekarang betapa banyak pelanggaran katagori berat, yang dibuat para pelaku kriminal, dan terkadang sudah melampaui batas kemanusiaan. Jadi mungkin saja hukum jenis ini, dapat diberlakukan di Aceh, tapi ini sebagai alternatif juga, bukan satu-satunya,” sebutnya.

Rektor menegaskan, pada prinsipnya, hukum Qisas ini dimaksudkan untuk mencegah seseorang melakukan tindak kejahatan, sebab ada hukum yang tegas, dan ini juga dapat merupakan upaya preventif atau pencegahan.

“Jika juga tidak memberikan efek jera pelaku kejahatan, yah harus ada pilihan,” sebutnya. “Tapi saya yakin, praktek hukum qisas dapat menjadikan pembelajaran bagi para pelaku dan bisa mengeliminir kejahatan jika hal itu diterapkan,” tutupnya. (cho)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER