Kutacane (Waspada Aceh) – Akbat belum mampu menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Dinas Perikanan Aceh Tenggara (Agara), sesuai kontrak yang telah disepakati, rekanan pelaksana CV.RPP akhirnya dikenakan denda.
Kepala Dinas Perikanan Agara, Abdul Haris kepada Waspadaaceh.com, Selasa (3/9/2019), membenarkan penerapan sanksi denda terhadap rekanan CV.RPP, yang mengerjakan proyek pembangunan BBI Lawe Bekung yang dananya bersumber dari APBK Otsus Aceh Tenggara 2019.
Berdasarkan kontrak yang telah disepakati, proyek pekerjaan pembangunan Balai Benih Ikan Lawe Bekung dengan nilai kontrak Rp692.797.000 selama 120 hari tersebut, dimulai sejak 26 April sampai 23 Agustus 2019.
Namun dalam pelaksanaannya, sampai memasuki akhir Agustus dan awal September 2019, pembangunan gedung Balai Benih Ikan di Lawe Bekung tersebut belum juga selesai.
“Setahu saya, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan besarnya nilai kontrak, denda atas keterlambatan tersebut, diperkirakan sebesar Rp700 ribu/hari. Namun untuk lebih jelasnya berapa dendanya dan sejak kapan dikenakan denda, silahkan tanya kepada konsultan pengawas,” ujar Abdul Haris.
Hingga berita ini diturunkan, Waspada belum berhasail mendapat konfirmasi, baik dari pihak CV RPP mau pun dari pihak konsultan pengawas, terkait jumlah denda yang dikenakan terhadap rekanan CV.SPP itu. (b26)