Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperhatikan hak-hak perempuan serta anak, dua desa di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, resmi ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Aceh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dimulai pada tahun 2022.
Meutia menjelaskan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Provinsi Aceh memiliki populasi lebih dari 5,4 juta jiwa, dengan jumlah perempuan mencapai sekitar 2,69 juta jiwa dan anak-anak sebanyak 1,9 juta jiwa, atau sekitar 35,9% dari total populasi.
Sebagian besar dari populasi ini tinggal di desa-desa, yang menjadi modal penting dalam pencapaian kebijakan dan program pembangunan berkelanjutan.
Meutia mengatakan pentingnya pengembangan DRPPA sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Desa harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak, serta memenuhi hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya, Kamis (18/7/2024).
Dua kabupaten yang menjadi pilot project DRPPA adalah Nagan Raya dan Aceh Tengah, telah mengimplementasikan program ini di empat desa terpilih.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, kedua desa ini telah memenuhi 10 indikator utama DRPPA dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Aceh.
Mutia Juliana berharap kedepan, pengembangan DRPPA dapat diperluas ke 23 kabupaten/kota di Aceh.
“Kami yakin dengan komitmen yang kuat dan dukungan semua pihak, kita bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara merata dan mewujudkan visi Indonesia Emas,” kata Mutia.
Dengan langkah-langkah konkret dan dukungan penuh dari berbagai pihak, Meutia megharapkan semakin banyak desa di Aceh yang akan mengikuti jejak Nagan Raya dan Aceh Tengah, menjadikan Aceh sebagai provinsi yang lebih ramah perempuan dan anak. (*)