Kamis, September 19, 2024
BerandaAcehQanun Kepemudaan Diharapkan Jadi Payung Hukum Pemuda Gampong Tekan Konflik Sosial

Qanun Kepemudaan Diharapkan Jadi Payung Hukum Pemuda Gampong Tekan Konflik Sosial

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Qanun atau Perda Kepemudaan milik Pemko Banda Aceh telah lahir dan dalam tahapan sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah dan payung hukum melindungi Pemuda Gampong dalam berkreatifitas di setiap kecamatan.

Apalagi, banyak konflik sosial di masyatakat yang selalu melibatkan Pemuda Gampong sebagai mediator.

Hal itu disampaikan tiga tokoh Pemuda Gampong ketika ditanya mengenai implementasi Qanun Kepemudaan milik Pemko Banda Aceh yang baru disahkan dan dalam tahap sosialisasi.

“Di kota, tingkat konflik sosial cukup tinggi, terutama di kalangan anak muda seusia remaja atau Generasi Z (Gen-Z) ini,” kata Tokoh Pemuda Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa Afifuddin, Sabtu (14/9/2024).

Dia menilai konflik sosial biasanya terjadi karena adanya perselisihan ketika bermain sepakbola ataupun kenakalan remaja lain. Apalagi, Kota Banda Aceh juga merupakan kota dengan terdiri dari beragam jenis tatanan sosial termasuk suku, jadi potensi konflik sosial remaja cukup besar.

“Potensi konflik cukup besar. Kita berharap, Qanun ini menjadi pegangan kita untuk bisa menindaklanjuti permasalahan yang terjadi. Karena problematika di kota itu jauh lebih besar terjadi jika dibandingkan dengan daerah tetangga Aceh Besar,” ungkapnya.

Dia menuturkan salah satunya, ketika suatu masalah remaja muncul, kemudian Pemuda Gampong bertindak sebagai mediator, namun pihaknya merasa terbebani ketika menindaklanjuti. Beban itu muncul disaat pihak yang ditindaklanjuti ini ternyata keluarga kepolisian.

“Jadi, kita berharap Qanun ini mengatur dan bisa menjadi wadah serta payung hukum kita. Kegiatan kepemudaan juga diperbanyak agar sesama anak muda gampong semakin solid,” tuturnya.

Tokoh Pemuda Gampong Peulanggahan, Adi Sahputra bin Ismail, juga mengungkapkan hal serupa. Selama ini menurutnya, harus diperbanyak kegiatan-kegiatan kepemudaan khususnya kegiatan keagamaan.

“Agar anak muda kita lebih memahami agama, dan dengan agama juga kita lebih kompak dan solid,” ujarnya.

Dia menyakini dengan Qanun Kepemudaan yang bisa menjadi wadah dan payung hukum bagi Pemuda Gampong ini, maka secara langsung kontribusi terbaik juga akan dilahirkan nantinya.

Potensi konflik sosial remaja juga bisa dikurangi, jika secara konsisten kegiatan di kecamatan atau gampong berjalan dengan baik karena anak muda semua umur akan terlibat di dalamnya.

Tokoh Pemuda Banda Aceh, Sudarliadi pun menambahkan bahwa permasalahan konflik sosial terjadi biasanya muncul karena adanya ego remaja yang masih labil. Tentunya, ini perlu dukungan sosial yang baik agar ego remaja labil ini bisa stabil dengan kegiatan berkelanjutan yang positif.

“Ketika anak muda labil ini merasa peran dia dibutuhkan di gampong, maka dia akan bersedia membantu. Tujuan awalnya itu, agar bisa memberdayakan dengan baik remaja terutama yang masih memiliki tingkat emosional labil,” kata Sudarli yang juga pengurus Pemuda Muhammadiyah Aceh ini.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin menambahkan bahwa Qanun Kepemudaan ini memang memberikan cakupan kewenangan Pemuda Gampong lebih baik lagi dari sebelumnya. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi Pemuda Gampong.

“Cakupannya semakin diperluas. Itulah yang ada di Qanun Kepemudaan ini. Untuk itu, ini bisa menjadi poin penting juga, bagaimana memberdayakan anak muda di Pemuda Gampong agar semakin baik dan hidup serta berkontribusi dalam pembangunan Kota Banda Aceh,” jelasnya.(Dsp)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER