Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Rudi Bastian mengatakan, sekolah harus bebas dari pungutan dan kewajiban biaya kepada peserta didik atau orang tua/wali mereka.
Menurut Rudi, hal itu penting untuk menjamin hak dasar setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Anak-anak yang punya semangat keras untuk belajar dan bersekolah wajib didukung dan disupport secara bersama dalam bentuk apapun. Pihak sekolah tidak bisa dengan alasan kepentingan fasilitas dan alasan apapun justru makin membebankan sejumlah biaya kepada para peserta didik,” kata Rudi, Senin (8/1/2024).
Rudi menyebutkan, di awal tahun ajaran baru 2024 ini, para orang tua/wali peserta didik tidak hanya harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tapi juga wajib menyediakan segala perlengkapan sekolah bagi anak-anaknya. Tentu segala macam kebutuhan tersebut, tidak akan relevan jika muncul sejumlah kebutuhan lainnya yang semestinya tidak perlu para orang tua/wali peserta didik keluarkan.
“Sehingga jangan sampai dikarenakan alasan sepele, anak-anak justru tidak mendapatkan hak dasar untuk belajar. Karena hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Anak dijamin dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk medapatkan pendidikan tanpa tandensi batasan apapun,” tuturnya.
Rudi menambahkan, pihak sekolah sebagai institusi negara yang mengurusi pendidikan, sudah selayaknya wajib mendukung dan menjujung tinggi hak anak tersebut. Hal ini menjadi penting, dikarenakan mencerdasakan kehidupan bangsa semua dimulai dari dunia pendidikan.
“Sekolah bukan tempat berbisnis, negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah. Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran dengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus membebankan kepada peserta didik atau orangtuanya,” tegasnya.
Rudi juga mengungkapkan, pihaknya menemukan masih banyak sekolah yang selama ini membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan.
Hal ini sangat disayangkan, dan diharapkan dinas pendidikan terkait melakukan proses pembinaan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam pungutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun.
“Komite Sekolah sebagai penyambung lidah para orangtua sudah semestinya menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi terhadap peserta didik.”
“Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah,” ucapnya.
Rudi mengingatkan, jika mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.”
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela,” jelasnya. (*)