Bireuen (Waspada Aceh) – Upaya pemulihan konektivitas pascabencana banjir dan longsor di Aceh terus dilakukan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan jembatan permanen Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, sebagai solusi jangka panjang bagi jalur vital yang sempat terganggu.
Jembatan yang berada di ruas Jalan Nasional Banda Aceh–Medan Km 234 itu menjadi salah satu akses utama pergerakan masyarakat dan distribusi logistik lintas wilayah. Kerusakan akibat bencana sebelumnya membuat mobilitas warga dan arus ekonomi tersendat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Mawardi, mengatakan pembangunan permanen Jembatan Krueng Tingkeum masuk dalam dua program prioritas pemerintah pusat untuk pemulihan konektivitas di Aceh.
“Selain Jembatan Krueng Tingkeum, satu lagi yang menjadi prioritas adalah Jembatan Teupin Mane. Keduanya berada di Kabupaten Bireuen dan masuk program reguler Kementerian PU dengan pendanaan penuh dari APBN,” kata Mawardi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, Jembatan Teupin Mane terletak di Jalan Bireuen–Takengon (Aceh Tengah) KM 10. Kedua jembatan tersebut berperan strategis dalam menghubungkan jalur antardaerah, terutama untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Menurut Mawardi, pemasangan struktur permanen jembatan direncanakan mulai 20 Januari 2026. Namun, jadwal tersebut masih menunggu hasil akhir kajian teknis di lapangan.
“Saat ini tim teknis Kementerian PU masih melakukan observasi detail, terutama terkait karakteristik jembatan rangka baja atau steel box bridge yang akan digunakan,” ujarnya.
Kajian tersebut, lanjut Mawardi, mencakup aspek kekuatan struktur, efisiensi utilitas, hingga ketahanan jembatan terhadap cuaca ekstrem. Selain itu, pengujian ketat juga dilakukan terkait batas tonase dan beban maksimal demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Mengingat Jembatan Krueng Tingkeum merupakan jalur nasional yang sangat vital, percepatan pembangunan menjadi fokus utama agar arus transportasi kembali normal dan aman,” jelasnya. (*)



