Banda Aceh (Waspada Aceh) – PT Bumi Flora membantah tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK). Perusahaan menegaskan seluruh operasionalnya memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, mengatakan perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit sejak 1994 dan diperpanjang pada 2024.
“PT Bumi Flora memiliki HGU Nomor 98 yang terbit pada 17 November 1994. Legalitas ini kemudian diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024 dan kini terbagi menjadi HGU Nomor 257 dan 258,” kata Hendri dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Hendri, tuduhan perampasan lahan yang disampaikan AMMK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menilai aksi pendudukan lahan yang berlangsung sejak 22 Januari 2026 di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
Selain menegaskan legalitas lahan, Hendri menyebut perusahaan memiliki rekam jejak penyelesaian konflik dengan masyarakat. Pada 1991 dan 1992, PT Bumi Flora diklaim telah membayarkan Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada warga di delapan desa sekitar area perkebunan.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut menanggung beban penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP) serta menyalurkan uang “peunayah” sebesar Rp35 juta untuk setiap desa.
“Tuduhan perampasan itu bertolak belakang dengan fakta. Pada 2011, perusahaan bahkan menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektare kepada 599 warga sebagai bentuk penyelesaian konflik,” ujarnya.
Terkait isu adanya bekas mushala, sekolah, dan jalan desa di dalam area HGU, Hendri memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan. Ia menyebut bangunan bekas sekolah dan akses jalan antar desa berada di luar konsesi perusahaan, sementara lahan bekas mushala telah menerima ganti rugi sejak awal pembukaan kebun.
Hendri juga menyoroti aksi AMMK yang disebut melakukan pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, hingga pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan. Atas kondisi tersebut, PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian yang konstruktif dan menghormati proses mediasi yang tengah difasilitasi Forkopimda Kabupaten Aceh Timur. Namun, jangan sampai ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dikhawatirkan dapat memperuncing konflik dan merugikan masyarakat. (*)



