Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehPSDKP Lampulo Musnahkan 2 Unit Alat Tangkap Trawl

PSDKP Lampulo Musnahkan 2 Unit Alat Tangkap Trawl

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, memusnahkan dua unit alat tangkap trawl dengan cara dibakar.

Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor PSDKP Lampulo, Kamis (16/6/2022), yang turut dihadiri oleh Kejari Banda Aceh, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta Panglima Laot.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, pangkalan PSDKP Lampulo sampai saat ini telah mengamankan 107 unit alat tangkap trawl, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor dan 1 unit kapal ikan tanpa nama dengan lambung warna biru.

Berdasarkan peraturan Dirjen No 8 Tahun 2020, kata Akhmadon, penanganan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan maka dimusnahkan.

“Atas dasar itu, maka dilakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan,” jelasnya.

Selain memusnahkan, pihaknya juga menyerahkan beberapa alat tangkap berupa kompresor dan jaring trawl untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan sebagai media pembelajaran untuk pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan khususnya di wilayah Aceh.

Saat ini, ucap Akhmadon, masih ada lima ABK asing yang masih diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo. Kelima ABK itu menunggu pemulangan dari negara asalnya sekaligus menunggu proses persidangan.

“Dari India ada 3 orang yang belum dipulangkan, kemudian dari negara Myanmar ada 2 orang lagi,” sebutnya.

Akhmadon menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan dalam memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti trawl. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER