Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaBeritaProtes Keras KTP2JB terhadap Ketentuan Melemahkan Pers dalam Perjanjian RI-AS

Protes Keras KTP2JB terhadap Ketentuan Melemahkan Pers dalam Perjanjian RI-AS

Jakarta (Waspada Aceh) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyuarakan protes keras terhadap ketentuan yang dinilai melemahkan ekosistem pers, yang tercantum dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ketentuan kontroversial tersebut terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital, yang berbunyi: “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”

Ketua KTP2JB Suprapto melalui siaran pers menegaskan bahwa perjanjian ini, jika berlaku, akan membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau oleh Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.

Menurutnya, bahkan dengan kewajiban yang tercantum dalam Perpres saja, kepatuhan dari platform tersebut masih kurang, apalagi jika ketentuan dalam perjanjian ini menjadikan dukungan terhadap organisasi berita dalam negeri bersifat sukarela.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Suprapto dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Suprapto menambahkan bahwa perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Lebih jauh, hal ini juga akan merugikan publik karena berpotensi membuat masyarakat tidak lagi mendapatkan karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.

Sikap tegas KTP2JB juga disampaikan oleh anggotanya, Sasmito. Ia mengungkapkan bahwa komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar ketentuan tentang platform digital dalam perjanjian RI-AS tersebut dihapus sepenuhnya. Langkah ini, menurut Sasmito, mendapat dukungan penuh dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi tersebut.

Pertemuan di Hall Dewan Pers dihadiri oleh sejumlah tokoh pers dan perwakilan organisasi media. Selain Ketua KTP2JB Suprapto, hadir pula Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, serta anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Anggota Dewan Pers Abdul Manan juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yang juga hadir yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jufri Alkatiri; Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ahmad Al Hafiz; Waketum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua Perkumpulan Rekan Penyelenggara Media (PR2Media) Prof. Masduki.

“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tukas Sasmito.

Selain mendesak penghapusan ketentuan tersebut, Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023.

Prinsip global tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara di dunia, yang menegaskan bahwa setiap mekanisme yang mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan media harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Diskusi ini menjadi bukti solidaritas komunitas pers dalam mempertahankan hak-hak mereka dan memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, serta menegaskan bahwa kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan perjanjian internasional. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER