Rabu, Januari 21, 2026
spot_img
BerandaAcehPresiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Setelahnya Bagaimana?

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Setelahnya Bagaimana?

Jangan biarkan 28 perusahaan itu hanya kehilangan izin, mereka harus merasakan konsekuensi dari tindakan yang telah membawa malapetaka bagi jutaan orang

Seolah sebuah tragedi yang ditulis dengan tinta air mata dan lumpur, angka 1.199 tidak lagi sekadar angka statistik di lembaran laporan BNPB. Setiap satu angka mewakili nyawa yang tergulung kayu gelondongan, tertimbun tanah longsor dan terseret derasnya arus banjir bandang.

Tragedi banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat ini juga menyebabkan 144 orang hilang tanpa jejak. Mungkin kini menjadi bagian dari bumi yang dulu mereka jaga dengan keterbatasan yang ada. Cukup miris.

Bencana ini juga mengakibatkan rumah rusak hingga 175 ribu unit, fasilitas kesehatan dan pendidikan hancur berkeping-keping. Jembatan dan jalan jadi reruntuhan. Tragedi ini bukanlah hasil dari murka alam yang tak terkendali semata, karena alam tidak pernah sekadar marah tanpa alasan; ia hanya membalas dengan cara yang paling kasar terhadap kedzaliman yang kita lakukan pada dirinya.

Di balik kedzaliman itu, ada bayangan perusahaan yang dengan kesewenangannya telah menggunduli hutan seperti tukang cukur yang tak peduli bentuk wajah kliennya.

Kabar pencabutan izin operasional bagi 28 perusahaan memang terdengar seperti kilat yang sesaat menerangi kegelapan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kabar itu dengan nada tegas, seolah sebuah kemenangan besar telah dicapai.

Benar, dalam dua bulan saja Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen dengan membentuk Satgas PKH, yang dalam setahun berhasil menertibkan lahan seluas 4,09 juta hektare dan menyita aset senilai Rp6,6 triliun.

Tapi mari kita tanya dengan suara yang penuh rasa sakit: apakah pencabutan izin cukup untuk mengganti ribuan nyawa yang tiada lagi? Apakah sebidang lahan yang kembali dikuasai bisa menghapus kesedihan keluarga yang kehilangan orang tersayang?

Bayangkan saja, mereka yang beroperasi sebagai PBPH, menebang pepohonan seperti memotong rumput liar, atau perusahaan tambang dan perkebunan yang menggali tanah hingga kerangka bumi terlihat.

Mereka tahu betul bahwa setiap pohon yang tumbang adalah perisai yang hilang, setiap lereng yang digunduli adalah waktu yang menghitung hingga bencana tiba. Tapi mereka memilih membungkam suara hati nurani dengan suara mesin berat dan angka-angka di neraca keuntungan. Mereka memperlakukan hutan sebagai ladang emas tanpa batas, dan rakyat sebagai korban yang tak terhitung harganya.

Pencabutan izin adalah langkah awal yang patut diapresiasi, tapi itu seperti hanya memukul tangan orang yang telah mencuri harta dan membunuh nyawa. Mereka harus dihadapkan di depan pengadilan! Harus mendapat hukuman berat. Bukankah setiap korban yang tewas berhak mendapatkan keadilan? Bukankah setiap keluarga yang kehilangan rumah berhak melihat pelaku dijerat hukum pidana berat?

Presiden Prabowo memang telah menunjukkan bahwa ia memiliki tekad yang kuat untuk menjaga lingkungan. Sekarang, tekad itu harus diperluas hingga ke meja pengadilan. Jangan biarkan 28 perusahaan itu hanya kehilangan izin, mereka juga harus merasakan konsekuensi dari tindakan mereka yang telah membawa malapetaka bagi jutaan orang.

Biarkan pengadilan menjadi saksi bahwa nyawa rakyat lebih berharga dari segala keuntungan yang mereka curi dari kerusakan lingkungan.

Hukuman pidana lingkungan di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang sebagian pasalnya telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Sanksi ini bersifat kumulatif atau alternatif, menggabungkan penjara (badan) dan denda uang.

Alam telah memberikan peringatan yang sangat pahit. Sekarang giliran negara untuk memberikan jawaban yang tegas: bahwa keadilan bukan hanya tentang memulihkan lahan, tapi juga tentang menghakimi mereka yang telah merusaknya dan membunuh dengan cara yang paling keji – dengan mengorbankan masa depan jutaan orang demi keuntungan sesaat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER