Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaBeritaPrabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Libatkan Mantan Ketua MA dan Kapolri

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Libatkan Mantan Ketua MA dan Kapolri

Jakarta (Waspada Aceh) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (7/11/2025), melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi ini beranggotakan sembilan orang tokoh penting, dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua. Susunan lengkap komisi ini adalah sebagai berikut:

1. Ketua: Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK)
2. Anggota: Ahmad Dofiri (Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri)
3. Anggota: Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam)
4. Anggota: Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas)
5. Anggota: Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
6. Anggota: Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas)
7. Anggota: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
8. Anggota: Tito Karnavian (Mantan Kapolri, Mendagri)
9. Anggota: Idham Aziz (Mantan Kapolri)
10. Anggota: Badrodin Haiti (Mantan Kapolri)

Pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu, yang dipicu oleh insiden seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang menjadi korban akibat tindakan kendaraan rantis Brimob. Kejadian ini memicu desakan kuat dari masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan reformasi internal di tubuh Polri.

Selain pembentukan Komisi Reformasi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini terdiri dari 52 perwira kepolisian dan diketuai oleh Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER