Selasa, September 17, 2024
BerandaOlahragaPON XXI Aceh-Sumut, Pemerintah Aceh Atur Sistem Kerja WFH dan WFO

PON XXI Aceh-Sumut, Pemerintah Aceh Atur Sistem Kerja WFH dan WFO

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam rangka mendukung kelancaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak dan sistem belajar selama momen PON.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada 28 Agustus 2024, mengatur sistem kerja dan belajar selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Dalam surat edaran bernomor 800/9042 tersebut, pemerintah menetapkan jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN dan tenaga kontrak. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama periode PON.

Berikut rinciannya:
– 2–6 September 2024: 70% ASN dan tenaga kontrak akan bekerja dari rumah (WFH) atau daring dan 30% dari kantor (WFO).
– 7–9 September 2024: Seluruh ASN dan tenaga kontrak diwajibkan WFH 100%
-10-14 september 2024 WFH/daring 70 % dan WFO 30 %
– 17–23 September 2024: 40% WFH dan 60% WFO.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dan pejabat terkait lainnya sesuai wewenang.

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan, RSUZA, BLUD RSJ, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sistem kerja diatur sendiri oleh kepala SKPA masing-masiing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan, tugas dan fungsi.

Pj Gubernur Aceh menyampaikan bahwa sistem kerja dan belajar WFH (work from home) atau daring akan diterapkan untuk ASN, tenaga kontrak, dan siswa. Mereka diharapkan tetap berada di kediaman masing-masing untuk menghindari keramaian dan kerumunan, serta tetap melaksanakan tugas atau belajar secara daring.

Kewajiban meliputi presensi, pengisian sistem manajemen kerja (SiManja), dan penghasilan akan diberikan sesuai ketentuan. Kepala SKPA diminta untuk melaporkan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER