Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPolresta Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian, Jika Tak Ada Izin Kegiatan dari...

Polresta Diminta Tak Terbitkan Izin Keramaian, Jika Tak Ada Izin Kegiatan dari Pemko Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar meminta kepada Polresta Banda Aceh agar tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum adanya izin dari Pemko.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Bappeda Banda Aceh ini, Minggu (14/5/2023), melihat banyaknya kegiatan di ibukota Provinsi Aceh ini berjalan tanpa adanya izin kegiatan resmi yang diterbitkan DPMPTSP Banda Aceh di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh.

Iskandar melihat pada, Sabtu (13/5/2023), adanya kegiatan pertunjukan band seni budaya di Banda Aceh namun tidak mengantongi izin dari Pemko. Iskandar bahkan menegur langsung pelaksana kegiatan (EO) di lokasi karena tidak mengurus izin kegiatan.

“Izin kegiatan itu tidak sulit, tidak ada biaya, izinnya gratis. Ajukan ke MPP, nanti kita proses langsung. Kita akan kaji izin kegiatan seni budaya itu dengan rapat Satpol PP & WH, Dinas Syariat Islam (DSI) dan MPU Banda Aceh,” kata Iskandar.

Lembaga tersebut, kata Iskandar, akan melakukan kajian terhadap kegiatan yang akan digelar apakah sesuai syariat atau tidak. Kemudian syarat acaranya seperti apa yang harus dipatuhi, termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat.

“Biaya retribusinya tidak ada, gratis. Yang ada itu pajak daerah jika kegiatan itu menjual tiket akan dikenakan pajak hiburan. Jadi, saya rasa tidak ada alasan EO tidak mengajukan izin kegiatan mereka. Apalagi, kegiatan di Banda Aceh itu biasanya dikerjakan oleh EO berpengalaman,” ujarnya.

Untuk itu, Iskandar meminta jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh nantinya jika membubarkan sebuah kegiatan karena tidak mengurus izin. Apalagi, hingga saat ini tidak ada izin kegiatan yang masuk sama sekali di DPMPTSP.

“Kita minta juga kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER