Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 0,5 Ton Ganja

Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 0,5 Ton Ganja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Polsek Lueng Bata berhasil menggagalkan rencana penyelundupan setengah ton paket ganja siap edar di dua tempat terpisah.

Barang bukti ganja tersebut kini telah diamankan unit Resnarkoba Banda Aceh beserta tiga orang pemiliknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra kepada wartawan mengatakan, penangkapan awalnya dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

“Kita tangkap Jumat siang, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Di sana kita dapat ganja sudah siap antar dan para tersangkanya di sebuah gudang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, pada Minggu (2/12/2018).

Tiga tersangka yang diamankan yakni seorang mekanik berinisial MF,36, warga Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh serta dua orang petani berinisial JF,50, warga Gampong Grot, Kecamatan Indrapuri dan FZ,42 warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

“Barang bukti yang diamankan berupa 105 bal ganja kering siap edar dari tersangka MF yang diakui miliknya. Ratusan bal ganja ini ditemukan dalam koper dan sejumlah kotak kardus sudah siap paking. Kemudian 7 buah peti kayu berisi 320 bal ganja kering siap edar dari tersangka JF yang diakui juga miliknya,” ungkap Kapolresta.

Menurut keterangan MF, 105 bal ganja kering yang diamankan di rumahnya diperoleh dari tersangka JF melalui perantara yakni tersangka FZ. Ganja ini, sambung Trisno, rencananya akan dikirimkan ke Jakarta oleh tersangka MF.

“Menurut tersangka JF, seluruh ganja ini dibeli dari Tgk ET (nama panggilan yang kini masih DPO) di kawasan Lamteuba. Ganja dibeli seharga Rp25 juta. Tersangka FZ selaku perantara juga diamankan sebelumnya,” jelas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ketiga pelaku masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproseslebih  lanjut. Untuk sementara, kata Kapolresta lagi, pihaknya pun belum memperoleh informasi berapa kali pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya. (Cb01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER