Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPolresta Banda Aceh Amankan 61 Kg Ganja Akan Dikirim ke Jakarta

Polresta Banda Aceh Amankan 61 Kg Ganja Akan Dikirim ke Jakarta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang tersangka kasus narkoba berinisial A, 37, warga Meurah Dua, Pidie Jaya, dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Pelaku merupakan pemilik 50 bal narkoba jenis ganja kering dengan berat total 61 kilogram.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pengejaran dilakukan usai ditemukannya barang bukti tersebut oleh petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Petugas Avsec (aviation security) bandara lalu menyerahkannya kepada kami untuk diselidiki, hingga diketahui barang itu akan dikirimkan ke kota Bekasi, Jakarta,” beber Budi dalam keterangan persnya di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (14/6/2019).

Ganja tersebut semula tidak diketahui pemiliknya. Usai menyerahkan ke polisi, tim Polresta Banda Aceh langsung memburu tersangka, bekerjasama dengan tim Direktorat Narkoba Polda Aceh. Tersangka dibekuk di Pidie Jaya, Rabu lalu.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah dua kali mengirimkan ganja ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

“Ganja dibelinya di Lamteuba, dengan harga sekitar Rp250 ribu per kilogram. Keuntungan yang diperoleh saat dijual kembali bisa mencapai 15-30 juta,” ujar Budi.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ditemani seorang lagi yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pengakuannya diperkuat rekaman CCTV. Nama dan identitasnya sudah kita ketahui,” kata dia.

Namun, lanjut Budi, tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari dua orang. Pihaknya bersama Polda Aceh masih mengembangkannya, termasuk dengan jasa pengiriman di Jakarta untuk melacak keberadaan penerima barang haram tersebut.

AKP Budi dalam kesempatan itu juga mengimbau, baik kepada penyedia maupun pengguna jasa pengiriman, agar proses pengiriman barang dilengkapi dengan standar operasional dan identitas yang jelas.

“Agar bisa kita antisipasi jika ada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER