Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Pidie Ungkap Pencurian Emas

Polres Pidie Ungkap Pencurian Emas

Sigli (Waspada Aceh) – Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Senin (18/3/2019), mengatakan, Polres telah mengungkap tersangka pencurian emas seberat 62 Mayam, di rumah milik Hasriati, 45, warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli.

Tersangka berinisial VN, 39, warga Gampong Raya, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). VN ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie di kediamnya pada Rabu (13/3/2019). Bersama tersangka polisi menyita delapan Barang Bukti (BB) emas hasil curiannya.

Barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 10 mayam, tiga gelang emas dengan berat masing-masing lima mayam, satu buah kalung emas dengan berat tiga mayam, satu liontin emas dengan berat empat mayam, satu liontin bulat dengan berat satu mayam dan dua cincin emas dengan berat masing-masing dua mayam. Atas perbuatannya itu tersangka VN diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.

Kata Mahliadi, pencurian itu dilakukan tersangka pada 1 Maret 2019. Usai melakukan aksinya, tersangka VN menyembunyikan barang-barang hasil curiannya itu di rumah orang tuanya di Gampong Geudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun.

Semua emas hasil curiannya itu dibungkus dengan kotak kecil dan dibalut lakban serta tutup semen di atas atap rumah di bawah tiang parabola. Tersangka VN, kata Mahliadi, melakukan pencurian itu disebabkan desakan ekonomi karena terlilit utang.

“Pelaku melakukan pencurian dikarenakan sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang” papar AKP Mahliadi.

Aksi pencurian itu mudah dilakukan bagi tersangka VN karena sebelumnya VN pernah bekerja mengecat rumah milik Hasriati (korban) di Gampong Blang Asan, Kota Sigli, selama satu bulan. Sehingga VN sudah mengetahui seluk-beluk situasi rumah dan aktifitas sehari-hari korban.

”Dengan kata lain pelaku mengetahui kapan korban berada dan tidak berada di rumah sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban untuk melakukan tindak pidana pencurian” jelas AKP Mahliadi. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER