Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaPolres Pidie Tangkap Terduga Pelaku Illegal Logging

Polres Pidie Tangkap Terduga Pelaku Illegal Logging

Sigli (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie dikabarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku illegal logging di kawasan hutan Alue Angen, Gampong Amud Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kedua orang yang diamankan itu berinisial MHD, 48, warga Gampong Cot Tunong, Kecamatan Glumpang Tiga dan NSD, 49, warga Gampong Blang Rieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Mereka ditangkap petugas kepolisian sedang mengangkut kayu tanpa izin menggunakan traktor warna hijau di kawasan hutan Alue Angen, Gampong Amud Mesjid.

Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku, petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pidie juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Barang bukti tersebut antara lain; 1,5 kubik kayu jenis sembarang dan satu unit traktor warna hijau yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman, Minggu (12/7/2020) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku illegal logging tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Kedua tersangka itu, jelas Ipda Herman, dalam menjalankan aksinya membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah dari pejabat berwenang.

”Jadi kita juga berhasil menyita satu unit mobil John Deere 5405 GearPro Tractor warna hijau daun tahun 2012. Berikut kami juga menyita lebih kurang 1.5 kubik kayu olahan jenis rimba campuran. Keduanya berikut barang bukti sekarang sudah kita amankan di Maolres Pidie,” tandasnya. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER