Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolres Pidie Bekuk Pelaku Human Trafficking

Polres Pidie Bekuk Pelaku Human Trafficking

Sigli (Waspada Aceh) – Polres Pidie membekuk satu pelaku perdagangan orang (trafficking-red) dengan modus operandi merekrut korban untuk bekerja sebagai guru ngaji di Malaysia.

Tersangka Ct N alias Ct L, 52, ditangkap polisi di kediamannya di Gampong Masjid Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (21/2/2019), sekira pukul 15:00 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, Jumat (22/2/2019), mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan salah satu keluarga korban asal Kabupaten Pidie.

“Kami melakukan pengembangan kasus ini, hampir satu bulan terakhir, setelah kami menerima laporan dari salah satu keluarga korban yang ada di Pidie,” kata AKP Mahliadi.

Dia mengungkapkan, salah satu korban bernama SM, warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia pada 2 Maret 2018 terlebih dahulu dibuatkan paspor di Banda Aceh. Kemudian pelaku memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur darat via Medan, Sumatera Utara.

Setiba di Kota Medan, korban diinapkan satu malam di salah satu rumah penampungan, kemudian dilanjutkan ke Dumai. Korban lalu diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal feri.

Setiba di Malaysia, kata AKP Mahliadi, korban SM dijemput oleh teman tersangka pelaku, kemudian dibawa langsung ke rumah majikan. Setelah korban bertemu dengan majikan dan membicarakan tentang pekerjaan, ternyata korban bukan dijadikan sebagai guru ngaji melainkan sebagai pembantu rumah tangga.

Selama menjadi asisten rumah tangga (pembantu-red), SM diperlakukan tidak manusiawi, dan korban acap kali mendapat penyiksaan dari majikan. Karena korban tidak tahan dengan perlakukan kasar majikannya di Malaysia, lalu korban meminta kembali ke Indonesia.

Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Justru majikan bertambah beringas. Korban dimarahi, dan terus disiksa oleh majikannya tersebut di Malaysia.

“Saat korban disiksa, majikanya mengatakan bahwa korban telah dibeli oleh majikannya tersebut. Majikannya itu mengatakan kalau korban pulang siapa yang mengganti rugi uangnya. Korban juga diancam bunuh atau dijual kembali ke majikan yang lain,” ungkap AKP Mahliadi.

Korban yang ketakutan mendengar ancaman tersebut kemudian menelepon orang tuanya di Kabupaten Pidie. Korban menceritakan semua kejadian yang telah diamalaminya selama di Malaysia.

Kemudian orang tua korban menghubungi paman korban. Paman korban lalu menghubungi temannya yang ada di Malaysia, untuk melaporkan kejadian yang dialami keponakannya tersebut ke pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

Hal itu dilakukan karena korban merasa telah ditipu. Sementara keluaraganya di Pidie membuat laporan ke SPKT Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi, sebut AKP Mahliadi, setelah menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lain, serta melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Sekarang tersangka berinisial Ct N Alias Ct L, telah kami amankan di Mapolres Pidie. Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang lain supaya dapat segera melaporkan agar dapat ditindak lanjuti,” tandasnya (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER