Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya menyerahkan KF, 26, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur
Penyerahan tersangka serta barang bukti itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, diterima oleh JPU Yogi Aranda, Kamis (28/7/2022) di Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, penyerahan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Penganiayaan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku terhadap anak usia 12 tahun di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada bulan Mei yang lalu.
Karena telah melakukan perbuatan tersebut, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Nagan Raya, kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan penyidikan dan BAP, ujar AKP Machfud, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku, sebutnya.
Kata AKP Machfud, pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014. (zul nagan)