Jumat, November 29, 2024
spot_img
BerandaPolres Nagan Raya Amankan Pelaku Penimbun Minyak Solar Bersubsidi

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penimbun Minyak Solar Bersubsidi

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim, berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan masyarakat, setelah melihat mobil Mitsubishi TS 120, sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Selasa (12/4/2022) menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap BL, 42, merupakan terduga pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.

Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih, berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut.

Menurut AKP Machfud, hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL, tersangka telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan Januari lalu.

Menurut BL, minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp6.900 per liter, dan pelaku akan menjual untuk pengguna alat berat seharga Rp9.000 per liter.

AKP Machfud juga menambahkan, setelah berhasil mengamankan BL dan DW, Polres Nagan Raya juga telah memasang police line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud juga menegaskan, agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya mengawasi setiap pemilik roda empat yang mengisi BBM di SPBU masing- masing.

Menurutnya, saat ini banyak modus untuk menimbun minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang-ulang.

Untuk itu Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut, pungkasnya

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah, pungkas Kasat Reskrim AKP Machfud. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER