Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Lhoksukon Amankan Pelajar Tersangka Pemerkosa dan Tebar Video Bugil Siswi Sekelasnya

Polres Lhoksukon Amankan Pelajar Tersangka Pemerkosa dan Tebar Video Bugil Siswi Sekelasnya

Lhoksukon (Waspada Aceh) – Polres Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mengamankan JN, seorang pelajar di salah satu SMA, yang melakukan pemerkosaan berulang kali dan menebarkan video bugil siswi teman sekelasnya.

Hal itu diungkapkan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang mengusut kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Aceh Utara tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi menangkap JN, yang merupakan teman sekelas korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi menyampaikan, kejadian pemerkosaan terhadap korban dilakukan pelaku sudah lima kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Bripka T Ariandi, Kamis (12/11/2020).

Menurut Kanit PPA itu, selama ini korban ketakutan karena terus diancam oleh pelaku dengan ancaman akan mempermalukan korban dan membeberkan gambar korban yang sudah ditiduri oleh pelaku.

Bahkan karena merasa trauma berat, korban terpaksa pindah sekolah ke luar Aceh. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui semua perbuatanya sebagiamana yang dilaporkan oleh korban.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, hingga diketahui oleh keluarga korban.
Karena merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lhoksukon pada 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. (b09)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER