LLhokseumawe (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Lhokseumawe, kembali berhasil membekuk tersangka pembunuh Chiw Yit Hau, 58, wanita yang berprofesi sopir Grab Asal Medan, Sumatera Utara.
Dengan demikian, tercatat Polres Lhokseumawe sudah menangkap dua tersangka, sedangkan satu lainnya masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang sudah berhasil ditangkap masing-masing berinisial, MYS, 29, warga Kabupaten Bireuen ditangkap pada 10 Juni 2021 di kawasan Banda Aceh dan ND alias YN, 42, warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap pada 27 Agustus 2021 di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Sedangkan tersangka satu lagi berinisial LO sedang diburu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Polres setempat kepada wartawan menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
“Pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND. Lalu korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jln Gatot Subroto, untuk tujuan ke Langsa,” kata AKBP Eko, Senin (30/8/2021).
Lanjut Kapolres, sesampainya di Kota Langsa, MYS meminta korban menjemput dua temannya yakni ND dan LO di Sp Komodor. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming–iming ongkos ditambah Rp3 juta.
“Sesampai di kawasan Gampong Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku, kenapa gelap sekali. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas. Sedangkan pelaku ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di Km 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak,“ terangnya.
Tersangka MYS berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh. Tersangka ND ditangkap pada 26 Agustus 2021, di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, berkat kerjasama tim Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi.
“Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Syaiful).