Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img
BerandaNasionalPolres Deliserdang Tetapkan Bibi dan Anak Tersangka Pembunuhan Berencana Ripin

Polres Deliserdang Tetapkan Bibi dan Anak Tersangka Pembunuhan Berencana Ripin

Lubukpakam (Waspada Aceh) – Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Polres Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan Jwt, yang merupakan bibi korban, dan anaknya, Kvn, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ripin alias Achien (23).

Sumber di kepolisian menyebutkan, hingga Selasa dinihari tadi (28/10/2025), pukul 02.00 WIB, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Deliserdang.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, di Mapolres Deliserdang, Lubukpakam. Penetapan tersangka Jwt dan Kvn ini menurut sumber di Polres, disampaikan penyidik kepada pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat, SH, MHum, Senin malam.

Kasus ini bermula ketika Ripin ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang mencurigakan di kawasan perkebunan sawit Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, sekitar lima bulan lalu. Awalnya, kematian korban dilaporkan oleh bibi korban, Jwt dan anaknya Kvn sebagai akibat kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat korban bukan mengalami kecelakaan, namun adanya unsur pembunuhan berencana.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, Jwt dan Kvn diduga telah merencanakan pembunuhan Ripin dengan motif asuransi. Korban sebelumnya telah diasuransikan oleh Jwt dengan pertanggungan total Rp4,5 miliar.

Sumber di Polres Deliserdang menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menetapkan Juwita dan Kevin sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya di Mapolres Deliserdang.

Jwt dan Kvn akan dijerat dengan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena melakukan pembunuhan berencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena proses penyelidikan yang terkesan lambat. Bahkan, pengacara keluarga korban sempat mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus ini.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus pembunuhan Ripin alias Achien dapat segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu proses persidangan di pengadilan.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Jwt dan anaknya Kvn, tim JJIS melaporkan, sekira lepas Magrib pada Senin, rumah tersangka Jwt di Blok AA Komplek Green Park Jln Berlian Sari Titi Kuning Medan, tampak gelap gulita. Lampu di teras juga padam. Pintu dan jendela terkunci rapat. Sedangkan kondisi rumah tetangganya terang benderang.

“Sama sekali tidak terlihat adanya aktivitas karena semua lampu padam,” kata SM, relawan lepas tim JJIS.

Kronologi Tewasnya Ripin

Dari kronologi yang dihimpun pihak keluarga, Ripin dijemput oleh bibinya Jwt pada 23 April 2025 dengan dalih membeli telur ayam ke Pantai Labu, Deli Serdang. Namun, perjalanan justru berujung ke Medan, ke rumah sang bibi.

Komunikasi terakhir korban terjadi pada Sabtu pagi. Keesokan harinya, Minggu dini hari (27 April), Ripin dilaporkan tewas. Bibinya mengaku, Ripin tewas akibat ditabrak.sebuah mobil saat turun dari mobil bibinya untuk buang air kecil, pada dini hari tersebut.

Versi cerita dari Jwt dan Kvn menyebutkan Ripin ditabrak mobil L300 saat hendak buang air kecil, lalu jatuh ke parit dan akhirnya meninggal.

Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan abang korban, Rudi. Sebab bila benar kecelakaan, mengapa Jwt tidak melaporkannya ke kantor polisi dan membawa Ripin ke rumah sakit? Kemudian, beberapa saat setelah kejadian, Jwt justru menghubungi kamar mayat sebuah rumah duka untuk mengevakuasi korban ke rumah duka, bukan ke rumah sakit.

Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan, Satlantas membantah versi tersebut: karena tidak menemukan tanda-tanda kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan lalu lintas ini pun dihentikan dan dilimpahkan ke satuan Reskrim.

Dalam sepuluh tahun terakhir, menurut data yang disampaikan Sijabat, lima anggota keluarga Jwt meninggal dalam kondisi mencurigakan. Termasuk korban Ripin, abang Ripin (Alm Jhoni), ayah Ripin, dan keluarga dekat Jwt. Ripin, Jhoni dan ayahnya, sebelumnya juga telah diasuransikan oleh Jwt. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER