Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaAcehPolres Aceh Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jaringan Antar Propinsi

Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jaringan Antar Propinsi

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil mengungkapkan tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu 2,2 Kg dan mengamankan lima tersangkanya.

Lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MAN, 43, SAL,19, MAU,23 , MAR,28, keempatnya warga kecamatan Tanah Jambo Aye. Keempatnya merupakan sebagai pengedar/kurir dan MUS, 40, warga Kecamatan Langkahan Aceh Utara sebagai bandar .

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kabag Ops Kompol Firdaus, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (27/6/2023 menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka MAN selama sering melakukan dan mengedar narkotika jenis sabu .

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 12 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB, MAN berhasil ditangkap disebuah gubuk di Gampong Cot Ara Kecamatan Baktya dan turut mengamankan barang bukti seberat
700 g/bruto, yang rencana akan dikirim ke luar Provinsi Aceh “jelas Kompol Firdaus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, Kasat Intelkam AKP Imran dan Kabag Sumda AKP Ildani Ilyas.

Lanjut Kompol Firdaus, setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian pada 15 Juni 2023 petugas berhasil mengamankan MUS, di kawasan kecamatam Tanah Jambo Aye, yang diduga sebagai bandar narkotika sabu bersama dua temannya MAU dan MAR diduga sebagai pengedar dan turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 500 gram/bruto serta 2 unit Hp

“Saat kita periksa tersangka MUS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang pria berinisial NY yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), “terangnya.

Sementara pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 03.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda berinisial SAL sedang membawa paket narkoba, setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 1 Kilogram yang dikemas dalam bungkus bedak dan dimasukkan dalam koper rencananya akan dikirim ke luar Provinsi Aceh.

“Tersangka SAL ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di kawasan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon saat melintas dengan mengunakan mobil Suzuki Carry setelah di geledah menemukan narkotika jenis sabu yang sudah di kemas rapi dengan bungkusan bedak, semua pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup maupun pidana paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER