Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi dan turut mengamankan dua orang pria diduga kuat terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.
Kedua pria berinisial SW, 24, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan NA, 21, warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diamankan di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Geudong, Kecamatan Samudera, pada Minggu sore (21/9/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy.
“Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan,” katanya.
“Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, langsung diamankan meski tersangka sempat melakukan perlawanan,” lanjut AKP Erwinsyah, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.
“Selain mengamankan barang bukti dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dan dua pelaku, petugas turut mengamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya,” kata AKP Erwinsyah.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. Dugaan sementara jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” pungkasnya. (*)