Kamis, Agustus 7, 2025
spot_img
BerandaPolres Aceh Utara Amankan Kelompok Aliran Dinilai Merusak Akidah

Polres Aceh Utara Amankan Kelompok Aliran Dinilai Merusak Akidah

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan enam orang yang diduga kelompok aliran menyesatkan yang berupaya merusak aqidah umat Islam.

Enam pria tersebut ditangkap pada bulan Juli atas laporan masyarakat, karena telah menyebarkan aliran yang menyimpang dari ajaran Sunnah Rasulullah dan ajaran Al-Qur’an.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, AA (48), RB (39), keduanya warga Sumatera Utara, HA (60), ME (27) kedua warga Bireuen, Aceh dan NZ (53) warga Aceh Utara serta ES (38) warga Jakarta Barat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto, didampingi Kasat Reskrim, Dr AKP Boestani pada saat konferensi pers menjelaskan, pada 25 Juli 2025 sejumlah warga melihat ada aktivitas pengajian di salah satu masjid di Lhoksukon.

“Aktivitas tersebut berhasil dihentikan oleh sejumlah warga, kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Berhasil diamankan tiga tersangka, setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tiga tersangka lain di kawasan Pidie dan Bireuen,“ jelas AKBP Tri Aprianto.

Para tersangka telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2012, memiliki puluhan anggota yang tersebar di seluruh Aceh, serta aktif berkeliling untuk merekrut anggota baru.

“Modus operandinya para tersangka menyebarkan aliran yang menyimpang dari ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Di antaranya adalah mengklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa dan Musa, tidak mewajibkan shalat lima waktu dan tidak mengakui ayat Al-Quran,“ sebutnya.

Sementara AKP Boestani menambahkan, selain mengamankan enam tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, 2 lembar kertas isi potongan ayat, laptop dan 25 buah buku ajaran mereka.

“Mereka dapat dikenakan pasal 18 ayat (1) dan 2 Jo pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4) Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan hukuman cambuk maksimal 60 kali,“ jelasnya .

Pengamatan Waspadaaceh.com, saat konferensi pers tersebut tutut hadir Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan (Abu Manan Blang Jruen), dan unsur Forkopimda Aceh Utara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER